Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo ajak untuk waspada ruang riskan korupsi di beberapa instansi pemerintahan, baik di pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
Baca juga : Biaya Kuliah PENS - Pendaftaran PENS
Tjahjo waktu hadir Rapat Pengaturan Nasional (Rakornas) Pendidikan Antikorupsi, di Jakarta, 11-12 Desember 2018.
"Dari kacamata Kemendagri, saya memperingatkan untuk kita semua mari kita mesti menyimak ruang riskan korupsi. Yang setiap waktu menjebak kita, yang terkait rencana biaya, dana hibah, dana bansos, retribusi serta pajak, proses pembelian barang serta layanan. Serta terkait proses jual beli jabatan," tutur Tjahjo di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Selasa (11/12/2018).
"Keyword dari penyelengara negara mesti hati hati sama-sama memperingatkan hubungannya dengan ruang riskan korupsi," sambung Tjahjo.
Ia ikut mengharap semua komponen penduduk serta pemerintahan untuk bersinergi bangun konektivitas yang konsentrasi, terutamanya dalam kerangka pendidikan nasional.
Menurutnya, daerah serta pusat mesti besinergi dengan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Penelitian Tehnologi serta Perguruan Tinggi (Kemenristek Dikti).
Karena, katanya, sumber persoalan, baik tersangkut sdm (SDA) atau yang lain berada di semua daerah.
Baca juga : Biaya Kuliah POLINEMA - Pendaftaran POLINEMA
"Waktunya kita junjung KPK meneruskan langkah progresif dalam usaha pemberantasan korupsi hingga jelas ke depan kita dapat memastikan sikap siapa kawan serta lawan yang ingin mengakibatkan kerusakan negeri ini erkaitan dengan korupsi. Saya duga tips bukan sekedar pada pendidikan siswanya tetapi ikut pada pemangku kebijaksanaan," katanya.
Dalam acara ini, Tjahjo bersama dengan Menteri Penelitian Tehnologi serta Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir, Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Muhadjir Effendy, serta Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin lakukan penandatanganan kerja sama Prinsip Implementasi Pendidikan Antikorupsi pada Tahap Pendidikan Basic, Menengah serta Tinggi.
No comments:
Post a Comment