Masalah pendapat pidana pembangunan Rumah Sakit Akademik Kampus Brawijaya (RSAUB) masuk set baru. Masalah ini sah disidik Polda Jawa Timur bersamaan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomer : SP DIK/48/- I/2015/Ditreskrimsus, per tanggal 21 Januari 2015 kemarin.
Penyidik Polda Jawa timur bahkan juga sudah menyebut serta memohon info dari empat orang saksi. Mereka merupakan Sang Angga Buana menjadi pelapor, serta beberapa masyarakat Perumahan Griyasantha Grand Ekskutif. Satu nama lagi yang telah di panggil untuk dimintai info, merupakan petinggi Pemkot Malang, berinisial S. Sekarang ini S jadi Staf Pakar di Pemkot Malang, awal mulanya S menjabat menjadi Kepala Tubuh Service Perizinan Terpadu (BP2T).
Baca juga: Biaya Kuliah UNPAR - Pendaftaran UNPAR
“Sudah ada empat orang saksi yang dimintai info oleh team penyidik. Nanti, team penyidik akan turun ke lapangan, untuk lakukan penyidikan di tempat, ” tutur Kepala Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Awi Setiono, tempo hari. Dia mengutarakan petinggi S, dicheck dengan surat panggilan No : S. Pgl/265/II/- 2015/Ditreskrimsus, tertanggal 3 Februari 2015.
Petinggi S sudah melakukan kontrol pada 21 Februari 2015, serta gagasannya akan dicheck kembali ke hari ini Sabtu (28/2) di Markas Polda Jawa timur. “Pejabat S, adalah petinggi yang keluarkan Izin Membangun Bangunan (IMB) untuk pembangunan RSAUB, ” katanya.
Awi menyampaikan, penyidikan ini diantaranya didasarkan pada laporan dari penduduk, dengan nomer surat Laporan Polisi : LP/335/XII/2014/SUS/- SPKT, tertanggal 16 Desember 2014, dengan nama pelapor, Sang Angga Buana, masyarakat Perumahan Griyasantha Grand Ekskutif, Kota Malang.
Berdasar pada laporan, serta proses penyidikan, disangka ada pelanggaran pidana pada UU RI No 4/- 1992 mengenai Perumahan serta Permukiman, yang dirubah dengan UU RI No 1/2011 mengenai Perumahan serta Lokasi Permukiman. Ada dua masalah dalam UU itu, yang berkaitan secara langsung dengan pendapat pelanggaran pidana ini.
Yaitu Masalah 144, yang berbunyi tubuh hukum yang mengadakan pembangunan perumahan serta lokasi permukiman, dilarang mengalih fungsikan fasilitas prasarana serta utilitas umum diluar fungsinya. Masalah 146, yang berbunyi, tubuh hukum yang bangun lisiba, dilarang jual kaveling tanah masak tanpa rumah.
Pembangunan Rumah Sakit Akademik Kampus Brawijaya (RSAUB) Malang, yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang itu memang penuh pro-kontra. Project dengan dana APBN itu diawali semenjak 2009 ini dengan semena-mena tutup akses jalan masyarakat perumahan Griyasantha Grand Ekskutif.
Baca juga: Biaya Kuliah UPH - Pendaftaran UPH
Diluar itu tempat project ini nyatanya memakai tanah kaveling siap bangun. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Cipto Wiyono mengakui, sudah tahu ada kontrol salah satunya petinggi Pemkot Malang berkaitan masalah pendapat korupsi RSAUB. Dia terima laporan dengan lisan dari S sesudah yang berkaitan melakukan kontrol di Surabaya.
“Beliaunya telah memberikan laporan hal seperti ini pada saya dengan lisan, tapi saya belumlah terima tembusan pemberitahuan dari Polda Jawa Timur, ” katanya. Sesaat Sang Angga Buana, 38 mengakui, masyarakat Griyasantha Grand Ekskutif memang memberikan laporan masalah pendapat pelanggaran hukum pembangunan RSAUB itu. “Banyak pelanggaran hukum yang berlangsung, serta ini begitu merugikan penduduk, , ” tuturnya.
No comments:
Post a Comment