Berkas masalah pendapat korupsi penjualan tanah Kampus Gadjah Mada (UGM) selekasnya selesai. Hal tersebut disyaratkan Kejaksaan Tinggi Daerah Spesial Yogyakarta (DIY)
"Penyidik tengah menyelesaikan berkas masalah," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji, Senin (22/9/2014).
Baca juga: Jurusan di PNJ
Berdasarkan pelajari team penyidik, pemberkasan masalah tanah UGM itu sudah di rasa cukuplah. Termasuk juga pemberkasan info saksi serta ke empat terduga. "Penyidik telah mengecek saksi serta terduga. Sekalian menyelesaikan berkas kontrol, team penyidik juga menanti hasil PKN (Perhitungan Kerugian Negara) oleh BPKP (Tubuh Pengawasan Keuangan serta Pembangunan)," tuturnya.
Tidak hanya menyaratkan pemberkasan masalah tanah UGM itu akan selekasnya selesai, team penyidik juga menanti surat hindari dari Kementerian Imigrasi pada empat terduga, yakni Susamto, Triyanto, Ken Suratiyah, serta Toekidjo.
Di ketahui, Susamto sekarang ini menjabat menjadi Ketua Majelis Guru Besar UGM. Triyanto menjabat Wakil Dekan III Bagian Keuangan, Asset, serta SDM Fakultas Pertanian, sesaat Ken Suratiyah serta Toekidjo ialah dosen aktif di Fakultas Pertanian UGM.
Waktu penjualan tanah UGM seluas 4.000 mtr. persegi di Dusun Plumbon yang jadi objek masalah ini bergulir pada kurun waktu 2003-2007, Susamto sebagai Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian (sekarang ini bernama Fapertagama). Sedang Triyanto, Ken Suratiyah, serta Toekidjo menjadi anggota yayasan.
"Step penyidikan tunjukkan perubahan yang baik. Mudah-mudahan kurun waktu dekat ini selekasnya selesai," tambah Purwanta.
Baca juga: Jurusan di UIN SGD
Ketua Jaringan Antikorupsi (JAK) DIY Zainurahman mengapresiasi kapasitas Kejati DIY yang tunjukkan ada perubahan berarti pada proses penyidikan ini. Akan tetapi dia memohon supaya team penyidik lebih serius serta jeli menginvestigasi masalah yang mengisap perhatian publik DIY karena menyeret nama guru besar serta dosen UGM.
"Penyidik mesti jeli, apakah ada terduga lainnya, pihak lainnya yang mesti turut mempertanggungjawabkan tindakannya di muka hukum, semua mesti dijelajahi. Ini untuk keadilan serta azas persamaan di muka hukum," katanya.
No comments:
Post a Comment