Avriellia Shaqqila, salah satunya artis yang ikut serta masalah prostitusi online bersama dengan Vanessa Angel mengakui bersalah serta mohon maaf atas kekhilafannya.
Avriellia Shaqqila mengaku kesalahannya waktu keluar dari ruangan penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminil Spesial (Ditreskrimsus) Polda Jawa timur seputar jam 17.30 WIB. Mode majalah pria dewasa itu awal mulanya melakukan kontrol saat 1X24 jam menjadi saksi atas masalah yang menjeratnya.
Baca juga : Biaya Kuliah UNSIKA - Pendaftaran UNSIKA
Waktu keluar dari penyidik, Avriellia kenakan minidress ketat dipadukan dengan jaket warna gelap. Tidak seperti Vanessa Angel yang terlihat tenang, muka wanita yang sering berfoto seksi di Instagram ini tampak muram.
“Saya meminta maaf sebab membuat kekeliruan serta kekhilafan. Terutamanya pada Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa timur atas tindakan saya yang tidak pantas dicontoh,” tutur Avriellia yang menangis tersedu-sedu.
Selesai mengemukakan keinginan maaf, Avriellia lalu berjalan ke arah mobil Suzuki Ertiga hitam, Minggu (6/1/2019).
Awal mulanya, Avriellia Shaqqila diamankan bersama dengan Vanessa Angel di salah satunya hotel di Surabaya, Sabtu (5/1/2019). Kedua-duanya disangka akan melayani pria hidung belang dengan tarif berlainan. Vanessa Angel tarifnya Rp80 juta. Sesaat Avriellia Shaqqila Rp25 juta. Ketidaksamaan tarif itu bergantung pada ketenaran serta kecantikan si artis.
Baca juga : Biaya Kuliah POLBAN - Pendaftaran POLBAN
Dalam masalah ini, Polda Jawa timur mengambil keputusan dua orang terduga, mucikari berinisial ES (37) serta TN (28). Kedua-duanya adalah masyarakat Jakarta. Ke-2 mucikari itu tawarkan layanan prostitusi artis lewat sosial media (sosmed). Tidak hanya lewat Instagram pun melalui Whatsapp (WA).
Ke-2 terduga dijaring Masalah 27 ayat (1) junto Masalah 45 ayat (1) UU Nomer 19 Tahun 2016 mengenai pergantian atas UU Nomer 11 Tahun 2008 mengenai Info serta Transaksi Elektronik (ITE) serta atau Masalah 296 junto Masalah 506 KUHP. Intimidasi hukuman sangat lama satu tahun empat bulan atau pidana denda sangat banyak Rp15.000.
No comments:
Post a Comment