Saturday, January 19, 2019

Penjelasan Jokowi Soal Pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memutuskan untuk membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir dari bekas waktu tahanan yang mesti dijalaninya di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Baca juga : Jurusan di STTT

Ketetapan ini dikatakan oleh pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra waktu bertandang ke Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1/2019) siang.

“Ya berarti beliau kan telah sepuh, telah, apakah, pertimbangannya kemanusiaan serta telah sepuh, termasuk juga keadaan kesehatan,” kata Jokowi waktu mengevaluasi rumah susun di Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah, Ngamplangsari, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jumat (18/1/2019), seperti diambil setkab.go.id.

Menurut Jokowi, ketetapan pembebasan Abu Bakar Baasyir atas pertimbangan kemanusiaan. Ketetapan itu dikatakannya telah lama diperhitungkan, yaitu semenjak awal tahun lantas serta telah dikomunikasikan Kapolri, Menko Polhukam serta pakar-pakar, paling akhir dengan Yusril Ihza Mahendra.

Baca juga : Jurusan di PNB

Baasyir telah melakukan pidana kurungan saat sembilan tahun di lapas itu dari putusan waktu hukuman 15 tahun pada 2011 sebab dapat dibuktikan jadi perencana serta penyandang dana kursus grup bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh pada 2010.

No comments:

Post a Comment