Monday, May 13, 2019

Sebut 22 Mei Ultah PKI, Warga Cirebon Ditangkap Mabes Polri

Polri tangkap pria bernama Iwan Adi Sucipto yang akui datang dari keluarga TNI serta menyebutkan 22 Mei adalah hari lahir Partai Komunis Indonesia (PKI).

Iwan mengatakan itu lewat video yang diupload ke account Facebook. Semenjak diupload, video itu jadi pembicaraan warga.

Baca juga : Jurusan di UPN JATIM

Dalam video itu, Iwan yang akui dari keluarga TNI menjelaskan, TNI akan berperang dengan Polri bila ada rakyat jadi korban. Pengakuan Iwan berkaitan Pemilu 2019.

"Ya telah ditangkap serta sedang dicheck," kata Kepala Biro Penerangan Warga Tempat Besar Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo waktu di konfirmasi, Senin (13/5/2019).

Berdasarkan hasil penyidikan, katanya, aktor ada di daerah Blok Kolem, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Sesudah tahu rumah Iwan, polisi langsung bergerak lakukan penangkapan.

"Lalu dikerjakan pengusutan oleh Satreskrim Polres Cirebon serta Resmob Dit Krimum Polda Jawa Barat. Seterusnya disangka aktor bersama tanda bukti dibawa ke Polres Cirebon untuk kontrol selanjutnya," papar Dedi.

Sebatas info, 22 Mei adalah hari pengumuman hasil perhitungan sah Pemilu 2019 oleh Komisi Penentuan Umum (KPU).

Selain itu, Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto menjelaskan pihaknya sudah mengambil alih beberapa tanda bukti dari aktor berbentuk satu telephone selular yang disangka dipakai jadi alat merekam video serta SIM card.

Baca juga : Jurusan di IKJ

"Tanda bukti yang ditangkap screenshoot account Facebook yang berisi content itu. Satu video berdurasi 1.57 menit," kata Suhermanto dalam info tercatat.

Tentang video itu, Iwan juga telah diadukan ke polisi dengan nomer laporan LPA/165/V/JABAR/RES CRB/ tertanggal 12 Mei 2019 mengenai masalah disangka tindak pidana menebarkan info untuk memunculkan rasa kedengkian serta perseteruan.

Iwan terancam dijaring Masalah 45 A Ayat 2 junto Masalah 28 Ayat 2 UU Nomer 19 Tahun 2016 mengenai pergantian atas UU Nomer 11 Tahun 2008 mengenai ITE serta atau Masalah 14 serta atau Masalah 15 UU Nomer 1 tahun 1946 mengenai Ketentuan Hukum Pidana.

No comments:

Post a Comment