Polisi membekuk beberapa pelajar yang ikut serta tawuran serta membuat tangan seseorang pelajar SMK Mandiri Panongan Tangerang hampir putus. Ke lima aktor mengaku jika mereka telah janjian melaluimedia sosial untuk tawuran.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, tawuran bermula dari laga futsal pada siswa SMK Yupentek 2 Curug dengan pelajar dari SMK Mandiri Panongan, pada Rabu, 17 Oktober 2018 kemarin.
Baca juga: Jurusan di UNSYIAH
"Awal mulanya memang benar ada perselisihan. Lalu, mereka membuat janjian melalui sosmed untuk tawuran," kata Ferdy, pada wartawan di Polsek Curug, Selasa (23/10/2018).
Tawuran ke-2 grup pelajar inipun pada akhirnya pecah di Jalan Raya STPI, Curug Kulon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Mereka membekali dianya dengan senjata tajam, serta sama-sama melukai.
Seseorang pelajar dari SMK Mandiri Panongan bernama Muhamad Aditya terluka kronis. Pergelangan tangan kirinya terserang sabetan celurit dalam tawuran, sampai hampir putus.
Tidak perlu waktu lama, petugas Polsek Curug serta Team Vipers Polres Tangsel langsung tangkap ke lima pelajar yang jadi lawan tawuran Aditya. Terbagi dalam D (16), R (16), D (16), S (16), serta I (17).
"Hasil dari kontrol saksi-saksi, kami sukses membuka lima aktor yang lakukan penganiayaan dengan tanda bukti senjata tajam serta tumpul," imbuhnya.
Dari tangan beberapa aktor, polisi sukses mengambil alih beberapa tanda bukti seperti empat buah celurit, satu parang berupa angka 7, dua buah parang, satu sepeda motor, serta baju yang ada bercak darah.
Baca juga: Jurusan di UNDIKSHA
"Semua terduga masih tetap dibawah usia, serta berstatus pelajar. Sedang korban MA ini, nyatanya telah drop out dari SMK Mandiri Panongan," sambung Ferdi kembali.
Dianya mengharap, beberapa pelajar dapat lebih bijak dalam memakai tehnologi info untuk kegiatan-kegiatan yang positif, seperti kerjakan pekerjaan sekolah, serta untuk tawuran yang mematikan.
Atas tindakannya, ke lima pelajar itu, dijaring dengan Masalah 170 KUHP mengenai Tindak Pidana Kekerasan serta Penganiayaan dengan pidana penjara 5 tahun.
No comments:
Post a Comment