Deretan Komando Distrik Militer (Kodim) 0315/Bintan pantas dihargai sebab sukses meringkus enam orang tengah pesta narkoba di kos-kosan Jalan Sultan Sulaiman Lorong Natuna, Kelurahan Kampung Bulang, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), pada Minggu (23/9/2018) pagi hari. Ke enam terduga ialah tiga lelaki berinisial TM (30), JH (37), JS (43), serta tiga wanita SN (25), ST (30) serta DW (36).
Komandan Kodim 0315/Bintan Letkol Inf I Gusti Bagus Putu Wijangsa menjelaskan, penangkapan beberapa aktor berdasar pada info yang didapat dari penduduk. Dimana anggota Bhabinsa Kodim 0315/Bintan terima laporan ada sekumpulan orang berkumpul-kumpul di kos-kosan. Menidaklanjuti info itu petugas langsung lakukan penggrebekan.
Baca juga: Biaya Kuliah POLMAN - Biaya UKT POLMAN
"Kita kerjakan penangkapan dalam tempat kos-kosan. Dengan peristiwa ini kita begitu menyayangkan masih tetap ada penduduk memakai narkoba," tutur Wijangsa waktu ekspose di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (26/9/2018).
Wijangsa menuturkan, aktor narkoba ini adalah musuh Negara. Berarti negara tengah melakukan perang pada bahaya narkoba. Narkoba ini telah jelas mengakibatkan kerusakan generasi bangsa. Dandim 0315/Bintan menyatakan TNI begitu konsern memberi dukungan pemberantasam narkotika yang diterus dikerjakan Polri serta Tubuh Nasional Narkotika (BNN).
Dari enam yang diamankan, tiga lelaki adalah nelayan. Untuk proses setelah itu ke enam terduga diserahkan pada Unit Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungpinang. "Yang pasti kapan juga ada info kita langsung berjalan menangkapnya. Sesudah kita tangkap langsung kita berikan pada pihak kepolisian (Satnarkoba)," kata Wijangsa.
Dalam tempat sama, Wakil Kepala Polres Tanjungpinang Kompol I Gede Ngurah Joni Mahardika mengapresiasi Kodim 0315/Bintan atas pengungkapan beberapa terduga. Menurutnya, pekerjaan ini ada salah bentuk kerja sama yang baik pada TNI-Polri serta penduduk.
Joni menjelaskan, mengenai tanda bukti yang ditangkap dari tangan terduga JS satu paket sabu dibungkus dengan plastik bening seberat 0,29 gr, satu bundel kantong plastik bening dalam kotak rokok, selembar kertas bukti setoran bank.
Baca juga: Biaya Kuliah POLINES - Biaya UKT POLINES
Lalu, satu tas sandang warna hitam, dompet warna kulit macan yang berisi perlengkapan hisap sabu berbentuk pipet kaca serta pipet plastik. Lalu, dari terduga DW satu paket disangka narkotika type sabu dibungkus plastik bening dengan berat 0,07 gr, satu dompet warna biru, satu unit handphone. Setelah itu ST seperangkat alat hisap sabu (bong).
Mengenai masalah yang dilanggar, untuk terduga JS serta DW melanggar Masalah 112 ayat (1)
Juncto Masalah 132 ayat (1) UU Nomer 35 mengenai Narkotika. Selanjutnya terduga TM, JH, SN, serta ST melanggar Masalah 114 ayat (1) Juncto Masalah 132 ayat (1) Juncto Masalah 127 ayat (1) UU Nomer 35 mengenai Narkotika.
"Ancamannya untuk JS serta DW pidana penjara sangat singkat empat tahun serta sangat lama 12 tahun. Sesaat TM, JH, SN, serta ST dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sangat singkat lima tahun serta sangat lama 20 tahun," tutup Joni.
No comments:
Post a Comment