Pemerintah Kota (Pemkot) mulai tindak tegas truk sampah DKI Jakarta yang melintas tidak sesuai dengan kesepakatan pada Kota Bekasi serta DKI Jakarta mulai minggu kedepan. Eksperimen pengusutan tegas itu mulai dikerjakan pemerintah ditempat pada Rabu, 17 Oktober 2018 tempo hari.
Gagasannya, penetapan ruas jalan untuk truk sampah itu dikerjakan mulai Senin, 22 Oktober 2018 yang akan datang . Bila diresmikan, truk sampah type tronton, dump truk, serta arm roll tidak dapat kembali melewati ruas Jalan Ahmad Yani lewat Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat pada pukul yang sudah dipastikan.
Tiga type truk ini baru dapat melewati ruas jalan itu mulai jam 21.00 WIB sampai 05.00 WIB, ke arah Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Wali Kota Bekasi, Karunia Effendi menjelaskan, eksperimen penetapan ini sebenarnya telah dikerjakan semenjak tempo hari.
Baca juga: Akreditasi Prodi UBB
Waktu itu, 16 truk sampah DKI yang melintas di Jalan Ahmad Yani di stop petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi.”Truk sampah itu kita hentikan di seputar Rimba Kota Bekasi,” kata Karunia pada Kamis (18/10/2018).
Akan tetapi, lanjut ia, saat malam harinya truk kembali diijinkan melintas sesuai dengan Kesepakatan Kerja Sama (PKS) yang diteken oleh Pmkot Bekasi serta Pemprov DKI. Karunia menjelaskan, pemerintah telah mengirim surat pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengenai pelajari kerja sama jam lintas truk sampah yang melintas ke TPST Bantar Gebang.
”Surat yang dilayangkan pada 26 September 2018 lantas, belumlah direspons oleh DKI sebagai pemilik tempat TPST,” katanya. Walau sebenarnya, dalam surat itu Kota Bekasi minta supaya Gubernur DKI Jakarta memerhatikan isi PKS pada Pemkot Bekasi serta Pemprov DKI Jakarta, dalam pengendalian TPST Bantar Gebang.
Ditambah lagi, bentuk kesepakatan kerja sama itu tertuang dalam PKS Nomer 71/2017 mengenai Pemakaian Tempat TPST Bantar Gebang, serta saran program/pekerjaan pertolongan keuangan Pemkot Bekasi dari Pemprov DKI Jakarta. Hal tersebut ditata dalam masalah 5 ayat 2 huruf I, jadi sudah dikerjakan inventarisasi pada pemenuhan keharusan DKI Jakarta. Karunia menyatakan, pemberlakukan jam operasi truk sampah DKI saat 24 jam di Kota Bekasi merujuk pada Petunjuk Presiden (Inpres) Joko Widodo pada 2015 kemarin.
Waktu itu, Jokowi minta pada Kota Bekasi jika truk sampah DKI diijinkan melintas saat 24 jam, dengan memperhitungkan masalah sampah DKI bertaraf nasional. Akan tetapi, Karunia mengharap supaya DKI ingin duduk bersama dengan untuk mengevaluasi kerja sama yang sudah disetujui ini.
Karena, sampai kini pada Kota Bekasi serta DKI Jakarta berpartner semenjak beberapa tahun yang lalu.”Kita ingin berjumpa saja sampai sekarang ini tidak ada kejelasan. Komunikasinya susah dengan DKI sekarang ini,” tegasnya.
Baca juga: Akreditasi Prodi UNIB
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana memberikan, ada tiga ruas jalan yang bisa dilintasi truk sampah DKI di Kota Bekasi. Ke-3 ruas jalan itu ialah Jalan Raya Transyogi atau Pilihan Cibubur, Jalan Ahmad Yani lewat GT Bekasi Barat, serta Jalan Cipendawa lewat GT Jatiasih.
Untuk ruas Jalan Raya Transyogi serta Jalan Cipendawa lewat GT Jatiasih, katanya, semua type truk sampah DKI dibolehkan melintas saat 24 jam. Akan tetapi, untuk ruas Jalan Ahmad Yani dibatasi dari jam 05.00 WIB sampai 21.00 WIB. Sesudah jam 21.00 sampai 05.00 WIB semua type truk bisa melewati Jalan Ahmad Yani.
”Peraturan ini tidak laku buat truk type compactor, sebab desainnya tertutup, hingga air tidak menetes di jalan,” tuturnya. Ditambah lagi, Kota Bekasi membantasi jam lintas truk sampah DKI di Jalan Ahmad Yani sebab ruas jalan itu adalah gerbang masuk sekaligus juga pusat kota. Ditambah lagi, waktu pagi sampai petang hari, kegiatan kendaraan disana cukuplah tinggi.
No comments:
Post a Comment