Sunday, October 28, 2018

Abaikan Survei Pasar, SPSI Tolak Penetapan UMP

DPD FSP LEM SPSI Propinsi Jawa Barat menampik penentuan gaji minimal propinsi (UMP). Ketentuan itu dipandang meremehkan hak buruh, karena tidak didasarkan survey pasar.

Baca juga: Akreditasi Prodi POLINELA

Ketua DPD FSP LEM SPSI Propinsi Jawa Barat, Muhamad Sidarta, mengakui semenjak awal lahirnya PP 78/2015, pihaknya mengatakan menampik gaji minimal yang diputuskan berdasar pada formula PP 78/2015. Pasalnya PP itu menghilangkan survey harga pasar pada 60 item elemen keperluan hidup wajar. Walau sebenarnya elemen itu menjadi basic penentuan gaji minimal.

"PP itu ikut menghilangkan peranan serta manfaat Dewan Pengupahan di kabupaten atau kota serta propinsi di semua Indonesia," kata Sidarta dalam tayangan persnya, Senin (22/10/2018).

Sidarta menyebutkan, ialah hak tiap-tiap tenaga kerja memperoleh gaji yang wajar sama dengan undang-undang. Dalam ketentuan ketenagakerjaan, ikut dijelaskan point hak buruh memperoleh penghidupan yang wajar.

Oleh karena itu, lanjut ia, pihaknya menuntut pemerintah supaya semua proses penentuan UMP serta UMK kembali merujuk pada Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003. Pemerintah ikut disuruh mencabut PP 78/2015 mengenai Pengupahan yang memunculkan disparitas gaji tinggi sekali antar daerah, ikut tidak menggambarkan keadilan.

Baca juga: Akreditasi Prodi POLSRI

"Tata langkah, proses, penentuan serta penerapan gaji minimal yang adalah jaring pengaman, untuk pekerja lajang dengan waktu kerja 0 tahun dikembalikan prosesnya," tambah ia.

Selai itu, UMP mesti disahkan 1 November serta Gaji Minimal Kabupaten/Kota (UMK) mesti disahkan pada 21 November oleh Gubernur semasing daerah.

No comments:

Post a Comment