Polres Serang Kota melimpahkan berkas masalah masalah ajaran kedengkian yang dikerjakan oleh Ratu Kerajaan Ubur-ubur, Aisyah Tusalamah ke Kejaksaan Negeri Serang.
Baca juga: Jurusan di UNIB
Kapolres Serang AKBP Komarudin menjelaskan, walau AS telah divonis alami masalah jiwa berat, kasusnya masih diteruskan. Karena, yang ingin memutuskan perkaranya di stop atau tidak ranahnya ada pengadilan.
"Sesudah titel masalah, pada akhirnya bisa satu rangkuman jika masalah itu kami teruskan atau kami kirimkan ke kejaksaan. Sekarang ini telah step satu," kata Kapolres pada wartawan, Jumat (12/10/2018).
Ia menuturkan, Ratu Ubur-ubur sekarang ini dalam proses penyembuhan dalam suatu yayasan di Kabupaten Serang sesudah divonis alami masalah jiwa oleh team dokter RSJ Grogol, Jakarta Barat. Sedang untuk beberapa pengikutnya, sekarang ini masih juga dalam pembinaan oleh MUI Kota Serang.
Baca juga: Jurusan di UNJA
"Belumlah kita pulangkan sebab kelak mereka kan diperlukan untuk diminta info di Pengadilan," tuturnya. Awal mulanya, AS dijaring UU Info serta Transaksi Elektronik (ITE) Masalah 28 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment