Tuesday, October 23, 2018

Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Satpol PP Ditangkap BNN Kendal

Tubuh Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kendal tangkap seseorang pelaku Satpol PP waktu akan transaksi sabu-sabu dalam suatu rumah di dukuh Gayaman, Desa Mororejo, Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah.

Waktu diamankan pelaku PNS ini masih tetap berseragam Satpol PP serta mengendarai sepeda motor pelat merah. Petugas ikut mengambil alih satu paket sabu-sabu seberat 0,5 gr dari tangan terduga berinisial Z yang bekerja di Kecamatan Kendal Kota.

Baca juga: Akreditasi Prodi UNIMA

Kepala BNN Kabupaten Kendal Sharlin Tjahaja Frimer Arie menjelaskan, penangkapan pelaku Satpol PP Kabupaten Kendal ini, sesudah ada laporan penduduk pada petugas BNN Kabupaten Kendal akan ada transaksi sabu-sabu. Ditambah lagi terduga Z sudah jadi target petugas, sebab sudah sempat lolos waktu akan akan diamankan.

“Mendengar akan ada transaksi, petugas tidak ingin kecurian serta menangkapnya waktu akan memberi sabu-sabu pada seseorang konsumen. Terduga sudah sempat buang bungkusan plastik berisi kristal putih seberat 0,5 gr,” kata Sharlin, Selasa (23/10/2018).

Sharlin memberikan, terduga mengakui yang cuma pengguna akan didalami. Dari tangan terduga yang kerja di kantor Kecamatan Kendal Kota ini ditangkap tanda bukti satu unit telephone genggam, uang tunai sebasar Rp514.000, satu pakaian kostum Satpol PP bersama kendaraan dinas pelat merah, dan sabu-sabu seberat 0,5 gr.

Terduga akan dijaring dengan Masalah 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35/2009 mengenai Narkotika dengan intimidasi optimal 20 tahun penjara. “Tersangka masih tetap dicheck petugas BNN Kabupaten Kendal untuk mencari jaringan peredaran narkoba yang lain di Kabupaten Kendal,” tutur Sharlin.

Baca juga: Akreditasi Prodi UNSRAT

Waktu dicheck petugas, terduga Z awalannya mengakui cuma untuk pengguna. Gagasannya barang yang dibawa akan dipakai bersama dengan seseorang piranti Desa Mororejo yang telah mengontaknya. Bahkan juga menurut pernyataan terduga, perlengkapan untuk menggunakan sabu-sabu telah disediakan di dalam rumah piranti desa itu.

Ia menuturkan, pesan sabu-sabu dari jaringan bandar narkoba di Lapas Kedungpane, Semarang, di harga Rp600.000. Barang yang dipesan lalu diambil di muka Puskesmas Brangsong lantas dibawa ke Kaliwungu untuk diserahkan pada konsumen yang lain. Terduga mengakui seringkali dihubungi piranti desa itu untuk menemukan sabu-sabu.

No comments:

Post a Comment