Tuesday, September 18, 2018

Skema Investasi Sampah di Bantargebang Akan Selesai Dalam Dua Minggu

Dinas Penanaman Modal serta PTSP DKI Jakarta tengah menggodok pola investasi sampah di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat yang memakai skema kerja sama pemerintaah daerah serta tubuh usaha (KPBDU).

Baca juga: Akreditasi Prodi UIN MALANG

Mereka membidik kurun waktu dua minggu ke depan, regulasi KPBDU telah tuntas, persisnya Rabu, 26 September 2018 yang akan datang. "Mudahan-mudahan kelak dalam 2 minggu tuntas," kata Kepala Dinas Penanaman Modal serta PTSP DKI Jakarta Edy Junaedi waktu dihubungi, Jumat (14/9/2018).

Edy menuturkan, pihaknya tengah lakukan bahasan berkaitan revisi Ketentuan Gubernur (PERGUB) Nomer 22 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Tubuh Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur yang telah diputuskan pada 28 Maret 2018 kemarin.

Saat bahasan itu telah tuntas, jadi unit kerja piranti daerah (SKPD) dapat memakainya menjadi referensi dalam lakukan kerja sama juga dengan pihak swasta.

Akan tetapi, Ia malas menuturkan masalah isi sistem KPDBU itu. Hal itu supaya tidak memunculkan kesimpangsiuran info pada publik.

Baca juga: Akreditasi Prodi POLINEMA

Awal mulanya, Pemprov DKI lewat Dinas Lingkungan Hidup sudah terima paparan untuk lakukan investasi tehnologi dari PT Multi Daya Terbarukan (PT MET). Melalui tehnik thermochemical lewat quasy pyrolysis, MET akan memproses sampah diatas area Bantargebang seluas 110 hektar itu dengan memakai langkah tingkatkan nilai tata kelola sampah jadi daya listrik.

No comments:

Post a Comment