Tuesday, September 18, 2018

DKI Belum Terima Data PNS Korupsi, DPRD Minta BKD Transparan

Pemerintah Propinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih tetap menanti data dari Tubuh Kepegawain Nasional (BKN) untuk menanggapi status 52 Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI yang disangka korupsi. Saat 2017-2018, DKI sudah memberhentikan 27 PNS korupsi.

Pelaksana Pekerjaan (Plt) Kepala Tubuh Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Budihastuti menyampaikan, sekarang ini dalam periode 2017-2018, PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat karena masalah korupsi sekurang-kurangnya ada 27 orang serta masih juga dalam proses verbal sekitar 3 orang.

Baca juga: Biaya Kuliah ITENAS

Sedang untuk PNS yang disangka korupsi serta belumlah ada putusan inkrah, lanjut Budhiastuti, sekurang-kurangnya ada 21 orang. Mereka sampai sekarang ini masih tetap memperoleh upah sebesar 50 %.

"Menjadi diberhentikan itu jika telah inkrah, putusan pengadilannya telah berkekuatan hukum masih, inkrah. Tetapi jika masih tetap banding-banding, masih tetap di tingkat pertama, demikian mereka berproses, mereka diberhentikan sesaat dengan upah 50 %. Itu banyaknya 21 orang," kata Budhiastuti di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Budhiastuti akan mencocokan data PNS itu dengan data 52 PNS korupsi dari BKN. Peluang, katanya, bisa jadi data 52 BKN itu adalah data-data yang awal mulanya serta telah diolah itu. Menurut dia, BKD DKI sekarang ini tengah mengkonfirmasi ke BKN serta menanti datanya. "Kelak setelah ada dari BKN, kita akan cocokkan," katanya.

Untuk tiga PNS yang masih tetap diverbal, Budhiastuti mengatakan cuma tinggal menanti Surat ketetapan (SK) Gubernur yang mesti di tandatangani. Sekarang ini, SK itu belumlah menjadi serta masih juga dalam perjalanan.

"Proses mereka itu diberhentikan demikian ada SK-nya. Jika tidak, mereka statusnya masih tetap yang barusan, diberhentikan sesaat barusan dengan terima upah 50 %," ujarnya.

Selain itu, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, William Yani minta Pemprov DKI tidak menutup-nutupi pejabatnya yang disangka korupsi tetapi masih tetap dipekerjakan. Dia dengar, beberapa petinggi itu bahkan juga ada yang telah dilantik.

Baca juga: Biaya Kuliah POLINDRA

Menurut orang politik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, petinggi korupsi yang belumlah inkrah serta diberhentikan sesaat semestinya tidak terima upah. Kurun waktu dekat ini, komisi A akan minta keterangan BKD tentang masih tetap terdapatnya petinggi korupsi itu.

"Kami berharap BKD DKI transparansi masalah terdapatnya petinggi DKI korupsi yang masih tetap dipekerjakan," tegasnya.

No comments:

Post a Comment