Monday, March 11, 2019

WNI Siti Aisyah Terdakwa Pembunuhan Kakak Kim Jong-un Dibebaskan

 Siti Aisyah, masyarakat negara Indonesia (WNI) yang sudah ditahan dua tahun atas dakwaan membunuh Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, dibebaskan dari tahanan Senin (11/3/2019). Hakim Malaysia hentikan masalah ini sesudah jaksa menarik dakwaan.

Jaksa menarik dakwaan tiada memberi fakta. Siti Aisyah secara cepat dibawa keluar dari ruangan sidang serta masuk ke mobil yang telah menanti.

Baca juga : Biaya Kuliah UPH

Siti Aisyah yang emosional menjelaskan pada wartawan jika ia baru mengetahui Senin pagi jika ia akan dibebaskan. "Saya terperanjat serta begitu suka," tuturnya.

Demikian sebaliknya, terdakwa pembunuhan asal Vietnam, Doan Thi Huong, masih tetap ditahan. Ia akan mulai memberi pembelaannya di sidang hari Senin, sesudah beberapa bulan terlambat.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana, mengakui berterima kasih pada pemerintah Malaysia.

Ke-2 wanita muda itu didakwa memoleskan agen saraf VX di muka King Jong-nam di terminal bandara di Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.

Mereka menjelaskan jika mereka fikir mereka ambil sisi dalam adegan prank atau lelucon untuk acara tv. Mereka ialah dua terduga yang ditahan sesudah empat terduga asal Korea Utara melarikan diri dari Malaysia di hari yang sama waktu Kim Jong-nam terbunuh.

Baca juga : Biaya Kuliah UMB

Salim Bashir, seseorang pengacara untuk Huong, menjelaskan awal mulanya jika client-nya siap untuk bersaksi dibawah sumpah untuk pembelaannya.

“Dia yakin diri serta siap untuk memberi vs ceritanya. Ini benar-benar berlainan dari apakah yang dilukiskan oleh jaksa. Ia membuat lelucon serta tidak punya niat membunuh atau melukai siapa juga," tuturnya pada AP.

No comments:

Post a Comment