Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat sah melimpahkan masalah kepemilikan kokain punya aktor, Steve Emmanuele pada Kejakasaan Negeri Jakarta Barat. Pesinetron itu dijaring masalah 114 ayat 2 serta 112 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika dengan intimidasi hukuman penjara seumur hidup sampai hukuman mati.
Baca juga : Biaya Kuliah UNIJOYO
“Berkas telah komplet. Semua telah kami berikan pada kejaksaan,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendrizh, Kamis (21/2/2019).
Erick meneruskan dalam pemberkasan itu, Polisi ajukan masalah 114 ayat 2 serta 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. Sesaat pada masalah 127 mengenai mengkonsumsi narkoba pada dianya, Polres Jakbar tidak memberikan.
Pada masalah itu, Steve terancam hukuman penjara optimal seumur hidup atau hukuman mati. Dia dapat dibuktikan kuat lakukan penyelundupan, konsumsi, serta membaginya pada beberapa partnernya. “Kami berikan seutuhnya pada jaksa,” kata Erick.
Erick meneruskan, saat tertangkap sampai step 2. Steve mendekam di rutan Polres Metro Jakarta Barat. Dia lalu melakukan pekerjaan seperti biasa seperti tahanan lainnya. Termasuk juga jatah makanan 3x satu hari.
Baca juga : Biaya Kuliah PENS
Hampir dua bulannya melakukan hukuman dari sana, Erick menyatakan kuasa hukum Steve tidak sempat ajukan rehab.
“Tidak sempat ada ajuan rehab sampai saat ini,” kata Erick sambil menyatakan tidak tahu pihak Steve tidak ajukan rehab.
No comments:
Post a Comment