Polisi menciduk lima orang aktor pencurian dengan modus membobol mesin ATM, yaitu YH, A, F, HS, serta M. Kelimanya beberapa kali sudah melakukam laganya di lokasi Tangerang Selatan (Tangsel).
"Beberapa aktor ini telah berlaga lebih dari lima kali di lokasi Tangerang Selatan. Mereka pilih targetnya dengan acak," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, pada wartawan, Kamis (7/3/2019).
Baca juga : Biaya Kuliah UNMUL - PendaftaranUNMUL
Beberapa aktor mempunyai peranannya semasing dalam lakukan laganya. YH bertindak menjadi driver, A, F, serta HS bertindak mengamati keadaan seputar, serta M bertindak menjadi pelaksana eksekusi.
Sebelum berlaga, beberapa aktor bergabung terlebih dulu di kontrakan M. Saat malam mereka berkeliling-keliling memakai mobil untuk mencari mesin ATM di SPBU pinggir jalan dengan keadaan sepi. Sesudah bisa tujuan, salah satunya aktor masuk mesin ATM untuk lakukan tarik tunai.
"Transaksi penarikan itu dikerjakan dengan normal. Tetapi waktu mesin tengah mengkalkulasi uang, aktor mencabut saklar mesin ATM, itu hingga mati serta transaksi tidak berhasil," katanya.
Sesudah itu aktor mencongkel lubang keluar uang memakai obeng serta merogoh uang yang berada di ATM itu memakai kawat modifikasi. (Simak juga: Modus Baru Pembobolan Kartu ATM Dibongkar, Ini Panduan dari Polisi)
Baca juga : Biaya Kuliah UPR - Pendaftaran UPR
Tindakan aktor terekam CCTV. Sesudah didapati jati diri aktor dan tempat persembunyiannya, polisi langsung lakukan penangkapan.
"Aktor kami jerat Masalah 363 KIHP serta atau Masalah 3 serta atau Masalah 5 ayat (1) juncto Masalah 2 ayat (1) huruf p huruf q serta huruf r Undang-Undang Nomer 8/2010 mengenai Mencegah serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan intimidasi hukuman penjara sangat lama 20 tahun," ujarnya.
No comments:
Post a Comment