Wednesday, October 3, 2018

Tebar Hoaks, Ratna Sarumpaet Bisa Dijerat dengan UU ITE

Aktivis Ratna Sarumpaet sukses menghebohkan dengan berita bohong tentang penganiayaan pada dianya. Satu hari sesudah menghebohkan publik Tanah Air, Ratna pada akhirnya mengaku jika dianya berbohong.

Baca juga: Akreditasi Prodi UNSIL

Dia tidak jadi korban penganiyaan di Bandung. Lebam di mukanya karena sedot lemak. Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah menyampaikan, Ratna Sarumpaet mesti bertanggung jawab perbuatanya.

Ratna dapat dijaring Masalah 28 ayat 1 UU ITE serta KUHP. “Agar kita semua mengawasi norma serta kepribadian dalam memakai sosial media. Sebab dalam masalah ini Ratna Sarumpaet telah membuat fitnah serta keresahan,” tuturnya dalam tayangan wartawan yang di terima SINDOnews, Rabu (3/10/2018).

Didapati, Rabu (3/10/2018), Ratna Sarumpaet pada akhirnya mengaku jika dianya sudah menyebar berita bohong tentang masalah penganiayaan pada dianya di Bandung. Waktu itu itu dia barusan menghadiri pertemuan internasional, Jumat 21 September 2018. Akan tetapi sesudah dijelajahi, nyatanya di hari itu tidak ada pertemuan internasional di Bandung.

Baca juga: Akreditasi Prodi POLINDRA

Sesudah sudah sempat ramai, Selasa 2 Oktober 2018, pada akhirnya satu hari lalu anggota BPN Prabowo-Sandi ini mengadakan konpres serta mengaku dia sudah menyebar berita bohong.

No comments:

Post a Comment