Friday, April 19, 2019

Catat, Jemaah dan Petugas TPHD yang Sudah Berhaji Dikenai Biaya Visa

Babak pelunasan Cost Penyelenggaraan Beribadah Haji (BPIH) telah dibuka semenjak 19 Maret 2019. Direktur Service Haji dalam Negeri Muhajirin Yanis memperingatkan jika mulai tahun ini Pemerintah Saudi menetapkan kebijaksanaan baru, visa progresif buat jemaah serta petugas Team Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang teridentifikasi pernah berhaji.

Berkenaan itu, Kemenag sudah menerbitkan Ketetapan Menteri Agama Nomer 140 Tahun 2019 mengenai Pembayaran BPIH Tahun 1440H/2019M serta Ketetapan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji serta Umrah Nomer 118 Tahun 2019 mengenai Pembayaran Visa Buat Jemaah Haji serta TPHD Tahun 1440H/2019M.

Baca juga : Jurusan di ITK

"Buat jemaah haji serta TPHD yang pernah berhaji akan dipakai cost visa sebesar SAR 2,000 atau sama dengan Rp7.573.340,00 dengan kurs SAR 1 sejumlah Rp3.786,67," jelas Muhajirin Yanis di Jakarta, Minggu (24/03/2019).

"Kurs itu berdasar pada anggapan saat pengesahan BPIH pada DPR serta Pemerintah bulan Februari lantas," sambungnya.

Menurut Muhajirin, proses pembayaran visa itu dikerjakan bertepatan dengan pelunasan BPIH. Hingga, tidak hanya mesti membayar beda BPIH, jemaah serta TPHD yang pernah berhaji harus juga membayar cost visa.

"Pembayaran visa dikerjakan bertepatan dengan pelunasan BPIH ke rekening Tubuh Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH berdasar pada data Siskohat," ucapnya.

Jemaah serta TPHD yang dikenai visa progresif didasarkan pada data e-Hajj yang dikeluarkan oleh Arab Saudi. Akan tetapi, menjadi data awal, Kemenag akan mengidentifikasi awal lewat Siskohat. Data siskohat ini pula yang bisa menjadi basis awal pengenaan cost visa progresif yang mesti dibayarkan waktu pelunasan.

"Ada peluang, jemaah dalam data siskohat belum berhaji, tetapi di data e-Hajj pernah hingga mesti membayar visa progresif. Bila ada yang semacam itu, jadi jemaah akan disuruh membayarnya sesudah visanya keluar. Bila tidak, visanya diurungkan," tutur Muhajirin.

Sebaliknya, jika dalam data Siskohat dikatakan berstatus haji serta membayar cost visa, tetapi nyatanya oleh Saudi tidak harus membayar, jadi cost visa yang sudah dibayarkan akan dikembalikan . Proses pengembaliannya lewat saran Direkorat Jenderal PHU pada BPKH.

Baca juga : Jurusan di POLITANI

"Batas waktu membayar visa buat jemaah atau TPHD itu sangat lamban 7 hari sesudah pemberitahuan dari Kanwil Kemenag Propinsi. Jika melalui batas waktu itu jadi visa haji dipandang gagal serta jemaah tidak bisa pergi pada tahun berjalan," tegasnya.

Bagaimana dengan jemaah yang gagal pergi serta telah membayar visa? Muhajirin menyatakan jika cost visanya tidak bisa dikembalikan. Yang bisa dikembalikan pada jemaah hanya BPIH yang sudah dibayarkan waktu setoran awal serta setoran lunas.

"Ada juga buat jemaah yang tunda keberangkatan serta termasuk juga yang membayar visa, jadi cost visa untuk keberangkatan selanjutnya dikerjakan sesuai dengan ketetapan Arab Saudi. Pelunasan BPIH 1440H/2019M step I akan berjalan sampai 15 April akan datang," ujarnya.

No comments:

Post a Comment