Polisi tangkap tujuh aktor yang disangka lakukan pembakaran satu unit mobil patroli serta 7 unit motor polisi di Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Minggu (21/10/2018) dini hari.
Baca juga : Biaya Kuliah UIN SUKA
Tujuh aktor itu diamankan Anggota Reskrim Polres Buton dibantu anggota Direskrimum Polda Sulawesi Tenggara. Ke-7 aktor itu tidak hanya dari masyarakat Desa Lawele pun adalah pengunjung yang hadir dari daerah lainnya.
Beberapa aktor itu diringkus di tempat tinggalnya semasing tiada lakukan perlawanan. Ke-7 aktor pembakaran mobil serta motor polisi itu langsung digiring serta dibawa ke Mapolres Buton.
Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjend Pol Iriyanto menjelaskan, ke-7 aktor itu telah ditahan serta jadikan terduga aktor pembakaran mobil serta motor polisi.
“Polisi masih tetap selalu lakukan peningkatan, tidak tutup peluang beberapa aktor bertambah,” papar Brigjend Pol Iriyanto.
Untuk kontrol selanjutnya, beberapa terduga dijaring Masalah 170 mengenai Pengeroyokan serta Pengerusakan dengan paksa dengan intimidasi hukuman 5 sampai 6 tahun penjara.
Baca juga : Biaya Kuliah UMY
Untuk didapati, tindakan pembakaran ini berlangsung karena polisi melarang acara joget selesai pesta kebiasaan di Desa Lawele. Polisi melarang pekerjaan itu sebab hampir tiap-tiap tahun berlangsung aksi kriminil sampai menyebabkan penganiayaan.
Tahun ini pekerjaan joget itu dilarang. Beberapa masyarakat yang tidak terima langsung lakukan pengerusakan mobil serta motor polisi. Seseorang polisi terserang batu, tengah anggota yang lain sukses selamatkan diri dari amukan beberapa ribu masyarakat.
No comments:
Post a Comment