Pemprov DKI Jakarta mengatakan beberapa anggota DPRD menampik larangan kampanye Pileg serta Pemilihan presiden 2019 di dalam rumah susun simpel sewa (Rusunami). Walau sebenarnya, larangan rusunami jadikan tempat kampenye berdasar pada keinginan Bawaslu.
Baca juga : Jurusan di UINSA
Kepala Dinas Perumahan serta Lokasi Pemukiman DKI Jakarta Kelik Indriyanto menjelaskan, pihaknya sudah cetak banner bertulis larangan menempatkan atribut kampanye di dalam rumah susun. Diakuinya telah berapa rusun yang dipasang banner itu.
Hal itu adalah tindaklanjut dari imbauan Tubuh Pengawas Pemilu supaya melarang caleg berkampanye di dalam rumah susun. "Rekan - rekan dari unit pengelola rusun telah ada yang masang banner (larangan) ini. Ini implementasi instruksi dari Bawaslu. Perumpamaannya telah dipasang di Marunda, rusun lainnya ngikutin," kata Kelik pada wartawan, Rabu (20/2/2019).
Ia menjelaskan, beberapa anggota dewan DPRD DKI menampik larangan berkampanye di dalam rumah susun."Sampai saat ini tidak ada yang kampanye di rusun. Malah itu yang rekan-rekan dewan keberatan sebab mereka akan juga masuk sepertinya," katanya.
Baca juga : Jurusan di UMM
Kelik mengutarakan, ini hari akan ada pertemuan untuk mengulas ketentuan larangan itu di DPRD DKI Jakarta."Ingin dibicarakan kembali di dewan. Bukan ranah kami sebetulnya untuk ketentuan bisa atau enggaknya," kata Kelik.
No comments:
Post a Comment