Otoritas Layanan Keuangan (OJK) selalu menggerakkan perusahaan-perusahaan di daerah manfaatkan pembiayaan dari Pasar Modal dalam peningkatan upayanya hingga dapat menyebabkan percepatan perkembangan ekonomi di daerah. Pasar modal mempunyai kekuatan dalam menyiapkan sumber-sumber pembiayaan periode panjang buat peningkatan industri di daerah, seperti di Propinsi Kalimantan Timur ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen menjelaskan, pasar modal adalah pilihan penting buat perusahaan yang memerlukan permodalan, terutamanya untuk periode panjang hingga lebih cocok dengan keperluan untuk peningkatan usaha.
Baca juga: Akreditasi Prodi MARANATHA
Diluar itu, jadi perusahaan terbuka di pasar ,odal akan memperoleh beberapa keuntungan seperti penambahan kredibilitas serta reputasi perusahaan, penambahan valuasi nilai perusahaan, serta penambahan kepatuhan good corporate governance.
"Faedah lainnya dari pekerjaan go public ialah terdapatnya penambahan kredibilitas serta reputasi perusahaan, perkembangan valuasi pada nilai perusahaan, dan perbaikan tingkat kepatuhan serta good corporate governance perusahaan. Perihal ini bersamaan dengan pengawasan yang dikerjakan regulator pada keterbukaan info perusahaan," kata Hoesen, Selasa (30/10/2018).
Ia ikut menuturkan, jika pasar modal sekarang ini dapat juga digunakan buat usaha kecil serta menengah (UKM) untuk meningkatkan upayanya.
Perihal ini karena OJK sudah lakukan perbaikan serta penyederhanaan mekanisme penawaran umum dan lakukan rasionalisasi pada beberapa keharusan keterbukaan info berkepanjangan dalam memberi dukungan proses go public UKM. Menurutnya, beberapa usaha penyederhanaan itu dikerjakan tiada meremehkan segi perlindungan investor, terpenting tentang tersedianya info yang pas waktu serta berkualitas.
Dalam Ketentuan OJK berkaitan mekanisme penawaran umum buat UKM, sambung Hoesen, Emiten dengan Asset Taraf Kecil didefinisikan menjadi perusahaan dengan keseluruhan asset yang optimal Rp50 miliar. Sesaat Emiten dengan Asset Taraf Menengah didefinisikan menjadi perusahaan dengan keseluruhan asset Rp50 miliar sampai Rp250 miliar.
Baca juga: Akreditasi Prodi UPNYK
Diluar itu, semenjak tahun 2017 OJK ikut sudah mengaplikasikan Skema Perizinan serta Register Terintegrasi (SPRINT) dengan online. Hingga semua proses penerapan Penawaran Umum dari mulai penyampaian dokumen Penawaran Umum sampai pekerjaan korespondensinya, dikatakan lewat proses elektronik.
"Dengan proses elektronik ini diinginkan proses Penawaran Umum akan makin murah serta gampang, terutamanya buat perusahaan-perusahaan yang berkedudukan di daerah," tambah ia.
OJK ikut tengah meningkatkan infrastruktur berbasiskan skema tehnologi info yang dipakai dalam penerapan Penawaran Umum Perdana Dampak Berbentuk Ekuitas, dan Dampak Berbentuk Utang serta atau Sukuk, yang mencakup pekerjaan Penawaran Awal (book building), Penawaran Dampak (offering), sampai Alokasi, Penjatahan serta Distribusi Dampak.
Ia juga mengharap, lewat peningkatan beberapa skema itu tidak cuma akuntabilitas serta transparansi proses penawaran umum di pasar modal yang akan makin bertambah, akan tetapi ikut inklusi di Pasar Modal Indonesia.
Tuesday, October 30, 2018
Monday, October 29, 2018
Terlibat Tawuran, Tangan Pelajar SMK Nyaris Putus Disabet Celurit
Polisi membekuk beberapa pelajar yang ikut serta tawuran serta membuat tangan seseorang pelajar SMK Mandiri Panongan Tangerang hampir putus. Ke lima aktor mengaku jika mereka telah janjian melaluimedia sosial untuk tawuran.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, tawuran bermula dari laga futsal pada siswa SMK Yupentek 2 Curug dengan pelajar dari SMK Mandiri Panongan, pada Rabu, 17 Oktober 2018 kemarin.
Baca juga: Jurusan di UNSYIAH
"Awal mulanya memang benar ada perselisihan. Lalu, mereka membuat janjian melalui sosmed untuk tawuran," kata Ferdy, pada wartawan di Polsek Curug, Selasa (23/10/2018).
Tawuran ke-2 grup pelajar inipun pada akhirnya pecah di Jalan Raya STPI, Curug Kulon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Mereka membekali dianya dengan senjata tajam, serta sama-sama melukai.
Seseorang pelajar dari SMK Mandiri Panongan bernama Muhamad Aditya terluka kronis. Pergelangan tangan kirinya terserang sabetan celurit dalam tawuran, sampai hampir putus.
Tidak perlu waktu lama, petugas Polsek Curug serta Team Vipers Polres Tangsel langsung tangkap ke lima pelajar yang jadi lawan tawuran Aditya. Terbagi dalam D (16), R (16), D (16), S (16), serta I (17).
"Hasil dari kontrol saksi-saksi, kami sukses membuka lima aktor yang lakukan penganiayaan dengan tanda bukti senjata tajam serta tumpul," imbuhnya.
Dari tangan beberapa aktor, polisi sukses mengambil alih beberapa tanda bukti seperti empat buah celurit, satu parang berupa angka 7, dua buah parang, satu sepeda motor, serta baju yang ada bercak darah.
Baca juga: Jurusan di UNDIKSHA
"Semua terduga masih tetap dibawah usia, serta berstatus pelajar. Sedang korban MA ini, nyatanya telah drop out dari SMK Mandiri Panongan," sambung Ferdi kembali.
Dianya mengharap, beberapa pelajar dapat lebih bijak dalam memakai tehnologi info untuk kegiatan-kegiatan yang positif, seperti kerjakan pekerjaan sekolah, serta untuk tawuran yang mematikan.
Atas tindakannya, ke lima pelajar itu, dijaring dengan Masalah 170 KUHP mengenai Tindak Pidana Kekerasan serta Penganiayaan dengan pidana penjara 5 tahun.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, tawuran bermula dari laga futsal pada siswa SMK Yupentek 2 Curug dengan pelajar dari SMK Mandiri Panongan, pada Rabu, 17 Oktober 2018 kemarin.
Baca juga: Jurusan di UNSYIAH
"Awal mulanya memang benar ada perselisihan. Lalu, mereka membuat janjian melalui sosmed untuk tawuran," kata Ferdy, pada wartawan di Polsek Curug, Selasa (23/10/2018).
Tawuran ke-2 grup pelajar inipun pada akhirnya pecah di Jalan Raya STPI, Curug Kulon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Mereka membekali dianya dengan senjata tajam, serta sama-sama melukai.
Seseorang pelajar dari SMK Mandiri Panongan bernama Muhamad Aditya terluka kronis. Pergelangan tangan kirinya terserang sabetan celurit dalam tawuran, sampai hampir putus.
Tidak perlu waktu lama, petugas Polsek Curug serta Team Vipers Polres Tangsel langsung tangkap ke lima pelajar yang jadi lawan tawuran Aditya. Terbagi dalam D (16), R (16), D (16), S (16), serta I (17).
"Hasil dari kontrol saksi-saksi, kami sukses membuka lima aktor yang lakukan penganiayaan dengan tanda bukti senjata tajam serta tumpul," imbuhnya.
Dari tangan beberapa aktor, polisi sukses mengambil alih beberapa tanda bukti seperti empat buah celurit, satu parang berupa angka 7, dua buah parang, satu sepeda motor, serta baju yang ada bercak darah.
Baca juga: Jurusan di UNDIKSHA
"Semua terduga masih tetap dibawah usia, serta berstatus pelajar. Sedang korban MA ini, nyatanya telah drop out dari SMK Mandiri Panongan," sambung Ferdi kembali.
Dianya mengharap, beberapa pelajar dapat lebih bijak dalam memakai tehnologi info untuk kegiatan-kegiatan yang positif, seperti kerjakan pekerjaan sekolah, serta untuk tawuran yang mematikan.
Atas tindakannya, ke lima pelajar itu, dijaring dengan Masalah 170 KUHP mengenai Tindak Pidana Kekerasan serta Penganiayaan dengan pidana penjara 5 tahun.
Sunday, October 28, 2018
Abaikan Survei Pasar, SPSI Tolak Penetapan UMP
DPD FSP LEM SPSI Propinsi Jawa Barat menampik penentuan gaji minimal propinsi (UMP). Ketentuan itu dipandang meremehkan hak buruh, karena tidak didasarkan survey pasar.
Baca juga: Akreditasi Prodi POLINELA
Ketua DPD FSP LEM SPSI Propinsi Jawa Barat, Muhamad Sidarta, mengakui semenjak awal lahirnya PP 78/2015, pihaknya mengatakan menampik gaji minimal yang diputuskan berdasar pada formula PP 78/2015. Pasalnya PP itu menghilangkan survey harga pasar pada 60 item elemen keperluan hidup wajar. Walau sebenarnya elemen itu menjadi basic penentuan gaji minimal.
"PP itu ikut menghilangkan peranan serta manfaat Dewan Pengupahan di kabupaten atau kota serta propinsi di semua Indonesia," kata Sidarta dalam tayangan persnya, Senin (22/10/2018).
Sidarta menyebutkan, ialah hak tiap-tiap tenaga kerja memperoleh gaji yang wajar sama dengan undang-undang. Dalam ketentuan ketenagakerjaan, ikut dijelaskan point hak buruh memperoleh penghidupan yang wajar.
Oleh karena itu, lanjut ia, pihaknya menuntut pemerintah supaya semua proses penentuan UMP serta UMK kembali merujuk pada Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003. Pemerintah ikut disuruh mencabut PP 78/2015 mengenai Pengupahan yang memunculkan disparitas gaji tinggi sekali antar daerah, ikut tidak menggambarkan keadilan.
Baca juga: Akreditasi Prodi POLSRI
"Tata langkah, proses, penentuan serta penerapan gaji minimal yang adalah jaring pengaman, untuk pekerja lajang dengan waktu kerja 0 tahun dikembalikan prosesnya," tambah ia.
Selai itu, UMP mesti disahkan 1 November serta Gaji Minimal Kabupaten/Kota (UMK) mesti disahkan pada 21 November oleh Gubernur semasing daerah.
Baca juga: Akreditasi Prodi POLINELA
Ketua DPD FSP LEM SPSI Propinsi Jawa Barat, Muhamad Sidarta, mengakui semenjak awal lahirnya PP 78/2015, pihaknya mengatakan menampik gaji minimal yang diputuskan berdasar pada formula PP 78/2015. Pasalnya PP itu menghilangkan survey harga pasar pada 60 item elemen keperluan hidup wajar. Walau sebenarnya elemen itu menjadi basic penentuan gaji minimal.
"PP itu ikut menghilangkan peranan serta manfaat Dewan Pengupahan di kabupaten atau kota serta propinsi di semua Indonesia," kata Sidarta dalam tayangan persnya, Senin (22/10/2018).
Sidarta menyebutkan, ialah hak tiap-tiap tenaga kerja memperoleh gaji yang wajar sama dengan undang-undang. Dalam ketentuan ketenagakerjaan, ikut dijelaskan point hak buruh memperoleh penghidupan yang wajar.
Oleh karena itu, lanjut ia, pihaknya menuntut pemerintah supaya semua proses penentuan UMP serta UMK kembali merujuk pada Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003. Pemerintah ikut disuruh mencabut PP 78/2015 mengenai Pengupahan yang memunculkan disparitas gaji tinggi sekali antar daerah, ikut tidak menggambarkan keadilan.
Baca juga: Akreditasi Prodi POLSRI
"Tata langkah, proses, penentuan serta penerapan gaji minimal yang adalah jaring pengaman, untuk pekerja lajang dengan waktu kerja 0 tahun dikembalikan prosesnya," tambah ia.
Selai itu, UMP mesti disahkan 1 November serta Gaji Minimal Kabupaten/Kota (UMK) mesti disahkan pada 21 November oleh Gubernur semasing daerah.
Friday, October 26, 2018
Pesta Narkoba, Kodim 0315/Bintan Amankan 3 Nelayan dan Teman Wanitanya
Deretan Komando Distrik Militer (Kodim) 0315/Bintan pantas dihargai sebab sukses meringkus enam orang tengah pesta narkoba di kos-kosan Jalan Sultan Sulaiman Lorong Natuna, Kelurahan Kampung Bulang, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), pada Minggu (23/9/2018) pagi hari. Ke enam terduga ialah tiga lelaki berinisial TM (30), JH (37), JS (43), serta tiga wanita SN (25), ST (30) serta DW (36).
Komandan Kodim 0315/Bintan Letkol Inf I Gusti Bagus Putu Wijangsa menjelaskan, penangkapan beberapa aktor berdasar pada info yang didapat dari penduduk. Dimana anggota Bhabinsa Kodim 0315/Bintan terima laporan ada sekumpulan orang berkumpul-kumpul di kos-kosan. Menidaklanjuti info itu petugas langsung lakukan penggrebekan.
Baca juga: Biaya Kuliah POLMAN - Biaya UKT POLMAN
"Kita kerjakan penangkapan dalam tempat kos-kosan. Dengan peristiwa ini kita begitu menyayangkan masih tetap ada penduduk memakai narkoba," tutur Wijangsa waktu ekspose di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (26/9/2018).
Wijangsa menuturkan, aktor narkoba ini adalah musuh Negara. Berarti negara tengah melakukan perang pada bahaya narkoba. Narkoba ini telah jelas mengakibatkan kerusakan generasi bangsa. Dandim 0315/Bintan menyatakan TNI begitu konsern memberi dukungan pemberantasam narkotika yang diterus dikerjakan Polri serta Tubuh Nasional Narkotika (BNN).
Dari enam yang diamankan, tiga lelaki adalah nelayan. Untuk proses setelah itu ke enam terduga diserahkan pada Unit Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungpinang. "Yang pasti kapan juga ada info kita langsung berjalan menangkapnya. Sesudah kita tangkap langsung kita berikan pada pihak kepolisian (Satnarkoba)," kata Wijangsa.
Dalam tempat sama, Wakil Kepala Polres Tanjungpinang Kompol I Gede Ngurah Joni Mahardika mengapresiasi Kodim 0315/Bintan atas pengungkapan beberapa terduga. Menurutnya, pekerjaan ini ada salah bentuk kerja sama yang baik pada TNI-Polri serta penduduk.
Joni menjelaskan, mengenai tanda bukti yang ditangkap dari tangan terduga JS satu paket sabu dibungkus dengan plastik bening seberat 0,29 gr, satu bundel kantong plastik bening dalam kotak rokok, selembar kertas bukti setoran bank.
Baca juga: Biaya Kuliah POLINES - Biaya UKT POLINES
Lalu, satu tas sandang warna hitam, dompet warna kulit macan yang berisi perlengkapan hisap sabu berbentuk pipet kaca serta pipet plastik. Lalu, dari terduga DW satu paket disangka narkotika type sabu dibungkus plastik bening dengan berat 0,07 gr, satu dompet warna biru, satu unit handphone. Setelah itu ST seperangkat alat hisap sabu (bong).
Mengenai masalah yang dilanggar, untuk terduga JS serta DW melanggar Masalah 112 ayat (1)
Juncto Masalah 132 ayat (1) UU Nomer 35 mengenai Narkotika. Selanjutnya terduga TM, JH, SN, serta ST melanggar Masalah 114 ayat (1) Juncto Masalah 132 ayat (1) Juncto Masalah 127 ayat (1) UU Nomer 35 mengenai Narkotika.
"Ancamannya untuk JS serta DW pidana penjara sangat singkat empat tahun serta sangat lama 12 tahun. Sesaat TM, JH, SN, serta ST dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sangat singkat lima tahun serta sangat lama 20 tahun," tutup Joni.
Komandan Kodim 0315/Bintan Letkol Inf I Gusti Bagus Putu Wijangsa menjelaskan, penangkapan beberapa aktor berdasar pada info yang didapat dari penduduk. Dimana anggota Bhabinsa Kodim 0315/Bintan terima laporan ada sekumpulan orang berkumpul-kumpul di kos-kosan. Menidaklanjuti info itu petugas langsung lakukan penggrebekan.
Baca juga: Biaya Kuliah POLMAN - Biaya UKT POLMAN
"Kita kerjakan penangkapan dalam tempat kos-kosan. Dengan peristiwa ini kita begitu menyayangkan masih tetap ada penduduk memakai narkoba," tutur Wijangsa waktu ekspose di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (26/9/2018).
Wijangsa menuturkan, aktor narkoba ini adalah musuh Negara. Berarti negara tengah melakukan perang pada bahaya narkoba. Narkoba ini telah jelas mengakibatkan kerusakan generasi bangsa. Dandim 0315/Bintan menyatakan TNI begitu konsern memberi dukungan pemberantasam narkotika yang diterus dikerjakan Polri serta Tubuh Nasional Narkotika (BNN).
Dari enam yang diamankan, tiga lelaki adalah nelayan. Untuk proses setelah itu ke enam terduga diserahkan pada Unit Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungpinang. "Yang pasti kapan juga ada info kita langsung berjalan menangkapnya. Sesudah kita tangkap langsung kita berikan pada pihak kepolisian (Satnarkoba)," kata Wijangsa.
Dalam tempat sama, Wakil Kepala Polres Tanjungpinang Kompol I Gede Ngurah Joni Mahardika mengapresiasi Kodim 0315/Bintan atas pengungkapan beberapa terduga. Menurutnya, pekerjaan ini ada salah bentuk kerja sama yang baik pada TNI-Polri serta penduduk.
Joni menjelaskan, mengenai tanda bukti yang ditangkap dari tangan terduga JS satu paket sabu dibungkus dengan plastik bening seberat 0,29 gr, satu bundel kantong plastik bening dalam kotak rokok, selembar kertas bukti setoran bank.
Baca juga: Biaya Kuliah POLINES - Biaya UKT POLINES
Lalu, satu tas sandang warna hitam, dompet warna kulit macan yang berisi perlengkapan hisap sabu berbentuk pipet kaca serta pipet plastik. Lalu, dari terduga DW satu paket disangka narkotika type sabu dibungkus plastik bening dengan berat 0,07 gr, satu dompet warna biru, satu unit handphone. Setelah itu ST seperangkat alat hisap sabu (bong).
Mengenai masalah yang dilanggar, untuk terduga JS serta DW melanggar Masalah 112 ayat (1)
Juncto Masalah 132 ayat (1) UU Nomer 35 mengenai Narkotika. Selanjutnya terduga TM, JH, SN, serta ST melanggar Masalah 114 ayat (1) Juncto Masalah 132 ayat (1) Juncto Masalah 127 ayat (1) UU Nomer 35 mengenai Narkotika.
"Ancamannya untuk JS serta DW pidana penjara sangat singkat empat tahun serta sangat lama 12 tahun. Sesaat TM, JH, SN, serta ST dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sangat singkat lima tahun serta sangat lama 20 tahun," tutup Joni.
Thursday, October 25, 2018
Langgar Jam Operasional, Bekasi Akan Tindak Truk Sampah DKI
Pemerintah Kota (Pemkot) mulai tindak tegas truk sampah DKI Jakarta yang melintas tidak sesuai dengan kesepakatan pada Kota Bekasi serta DKI Jakarta mulai minggu kedepan. Eksperimen pengusutan tegas itu mulai dikerjakan pemerintah ditempat pada Rabu, 17 Oktober 2018 tempo hari.
Gagasannya, penetapan ruas jalan untuk truk sampah itu dikerjakan mulai Senin, 22 Oktober 2018 yang akan datang . Bila diresmikan, truk sampah type tronton, dump truk, serta arm roll tidak dapat kembali melewati ruas Jalan Ahmad Yani lewat Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat pada pukul yang sudah dipastikan.
Tiga type truk ini baru dapat melewati ruas jalan itu mulai jam 21.00 WIB sampai 05.00 WIB, ke arah Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Wali Kota Bekasi, Karunia Effendi menjelaskan, eksperimen penetapan ini sebenarnya telah dikerjakan semenjak tempo hari.
Baca juga: Akreditasi Prodi UBB
Waktu itu, 16 truk sampah DKI yang melintas di Jalan Ahmad Yani di stop petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi.”Truk sampah itu kita hentikan di seputar Rimba Kota Bekasi,” kata Karunia pada Kamis (18/10/2018).
Akan tetapi, lanjut ia, saat malam harinya truk kembali diijinkan melintas sesuai dengan Kesepakatan Kerja Sama (PKS) yang diteken oleh Pmkot Bekasi serta Pemprov DKI. Karunia menjelaskan, pemerintah telah mengirim surat pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengenai pelajari kerja sama jam lintas truk sampah yang melintas ke TPST Bantar Gebang.
”Surat yang dilayangkan pada 26 September 2018 lantas, belumlah direspons oleh DKI sebagai pemilik tempat TPST,” katanya. Walau sebenarnya, dalam surat itu Kota Bekasi minta supaya Gubernur DKI Jakarta memerhatikan isi PKS pada Pemkot Bekasi serta Pemprov DKI Jakarta, dalam pengendalian TPST Bantar Gebang.
Ditambah lagi, bentuk kesepakatan kerja sama itu tertuang dalam PKS Nomer 71/2017 mengenai Pemakaian Tempat TPST Bantar Gebang, serta saran program/pekerjaan pertolongan keuangan Pemkot Bekasi dari Pemprov DKI Jakarta. Hal tersebut ditata dalam masalah 5 ayat 2 huruf I, jadi sudah dikerjakan inventarisasi pada pemenuhan keharusan DKI Jakarta. Karunia menyatakan, pemberlakukan jam operasi truk sampah DKI saat 24 jam di Kota Bekasi merujuk pada Petunjuk Presiden (Inpres) Joko Widodo pada 2015 kemarin.
Waktu itu, Jokowi minta pada Kota Bekasi jika truk sampah DKI diijinkan melintas saat 24 jam, dengan memperhitungkan masalah sampah DKI bertaraf nasional. Akan tetapi, Karunia mengharap supaya DKI ingin duduk bersama dengan untuk mengevaluasi kerja sama yang sudah disetujui ini.
Karena, sampai kini pada Kota Bekasi serta DKI Jakarta berpartner semenjak beberapa tahun yang lalu.”Kita ingin berjumpa saja sampai sekarang ini tidak ada kejelasan. Komunikasinya susah dengan DKI sekarang ini,” tegasnya.
Baca juga: Akreditasi Prodi UNIB
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana memberikan, ada tiga ruas jalan yang bisa dilintasi truk sampah DKI di Kota Bekasi. Ke-3 ruas jalan itu ialah Jalan Raya Transyogi atau Pilihan Cibubur, Jalan Ahmad Yani lewat GT Bekasi Barat, serta Jalan Cipendawa lewat GT Jatiasih.
Untuk ruas Jalan Raya Transyogi serta Jalan Cipendawa lewat GT Jatiasih, katanya, semua type truk sampah DKI dibolehkan melintas saat 24 jam. Akan tetapi, untuk ruas Jalan Ahmad Yani dibatasi dari jam 05.00 WIB sampai 21.00 WIB. Sesudah jam 21.00 sampai 05.00 WIB semua type truk bisa melewati Jalan Ahmad Yani.
”Peraturan ini tidak laku buat truk type compactor, sebab desainnya tertutup, hingga air tidak menetes di jalan,” tuturnya. Ditambah lagi, Kota Bekasi membantasi jam lintas truk sampah DKI di Jalan Ahmad Yani sebab ruas jalan itu adalah gerbang masuk sekaligus juga pusat kota. Ditambah lagi, waktu pagi sampai petang hari, kegiatan kendaraan disana cukuplah tinggi.
Gagasannya, penetapan ruas jalan untuk truk sampah itu dikerjakan mulai Senin, 22 Oktober 2018 yang akan datang . Bila diresmikan, truk sampah type tronton, dump truk, serta arm roll tidak dapat kembali melewati ruas Jalan Ahmad Yani lewat Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat pada pukul yang sudah dipastikan.
Tiga type truk ini baru dapat melewati ruas jalan itu mulai jam 21.00 WIB sampai 05.00 WIB, ke arah Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Wali Kota Bekasi, Karunia Effendi menjelaskan, eksperimen penetapan ini sebenarnya telah dikerjakan semenjak tempo hari.
Baca juga: Akreditasi Prodi UBB
Waktu itu, 16 truk sampah DKI yang melintas di Jalan Ahmad Yani di stop petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi.”Truk sampah itu kita hentikan di seputar Rimba Kota Bekasi,” kata Karunia pada Kamis (18/10/2018).
Akan tetapi, lanjut ia, saat malam harinya truk kembali diijinkan melintas sesuai dengan Kesepakatan Kerja Sama (PKS) yang diteken oleh Pmkot Bekasi serta Pemprov DKI. Karunia menjelaskan, pemerintah telah mengirim surat pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengenai pelajari kerja sama jam lintas truk sampah yang melintas ke TPST Bantar Gebang.
”Surat yang dilayangkan pada 26 September 2018 lantas, belumlah direspons oleh DKI sebagai pemilik tempat TPST,” katanya. Walau sebenarnya, dalam surat itu Kota Bekasi minta supaya Gubernur DKI Jakarta memerhatikan isi PKS pada Pemkot Bekasi serta Pemprov DKI Jakarta, dalam pengendalian TPST Bantar Gebang.
Ditambah lagi, bentuk kesepakatan kerja sama itu tertuang dalam PKS Nomer 71/2017 mengenai Pemakaian Tempat TPST Bantar Gebang, serta saran program/pekerjaan pertolongan keuangan Pemkot Bekasi dari Pemprov DKI Jakarta. Hal tersebut ditata dalam masalah 5 ayat 2 huruf I, jadi sudah dikerjakan inventarisasi pada pemenuhan keharusan DKI Jakarta. Karunia menyatakan, pemberlakukan jam operasi truk sampah DKI saat 24 jam di Kota Bekasi merujuk pada Petunjuk Presiden (Inpres) Joko Widodo pada 2015 kemarin.
Waktu itu, Jokowi minta pada Kota Bekasi jika truk sampah DKI diijinkan melintas saat 24 jam, dengan memperhitungkan masalah sampah DKI bertaraf nasional. Akan tetapi, Karunia mengharap supaya DKI ingin duduk bersama dengan untuk mengevaluasi kerja sama yang sudah disetujui ini.
Karena, sampai kini pada Kota Bekasi serta DKI Jakarta berpartner semenjak beberapa tahun yang lalu.”Kita ingin berjumpa saja sampai sekarang ini tidak ada kejelasan. Komunikasinya susah dengan DKI sekarang ini,” tegasnya.
Baca juga: Akreditasi Prodi UNIB
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana memberikan, ada tiga ruas jalan yang bisa dilintasi truk sampah DKI di Kota Bekasi. Ke-3 ruas jalan itu ialah Jalan Raya Transyogi atau Pilihan Cibubur, Jalan Ahmad Yani lewat GT Bekasi Barat, serta Jalan Cipendawa lewat GT Jatiasih.
Untuk ruas Jalan Raya Transyogi serta Jalan Cipendawa lewat GT Jatiasih, katanya, semua type truk sampah DKI dibolehkan melintas saat 24 jam. Akan tetapi, untuk ruas Jalan Ahmad Yani dibatasi dari jam 05.00 WIB sampai 21.00 WIB. Sesudah jam 21.00 sampai 05.00 WIB semua type truk bisa melewati Jalan Ahmad Yani.
”Peraturan ini tidak laku buat truk type compactor, sebab desainnya tertutup, hingga air tidak menetes di jalan,” tuturnya. Ditambah lagi, Kota Bekasi membantasi jam lintas truk sampah DKI di Jalan Ahmad Yani sebab ruas jalan itu adalah gerbang masuk sekaligus juga pusat kota. Ditambah lagi, waktu pagi sampai petang hari, kegiatan kendaraan disana cukuplah tinggi.
Wednesday, October 24, 2018
Kebiadapan Paman yang Menyekap 2 Balita Hingga Luka dan Kelaparan
Rahman (4) serta Besar (3) kakak beradik diketemukan masyarakat serta polisi dalam keadaan memprihatinkan di ruangan kosong samping rumah punya pamannya Suryanto di Perumahan Central Park, Tanjung Uncang, Batam, Jumat (24/8/2018). Waktu diketemukan keadaan ke-2 bocah malang ini penuh lumpur serta kelaparan. Saat badan mungil ke-2 bocah ini dibikin bersih oleh masyarakat serta polisi. Berdasar pada penilaian MNC Alat, diketemukan sisa luka serta koreng di badan ke-2 bocah malang ini. Di dahi serta punggung ada sisa luka memar.
Sisi kuku jari tangan ada juga luka lebam seperti sisa terjepit atau luka dalam. Bahkan juga tangan kiri Besar cukup bengkok yang disangka sisa patah serta dilewatkan sampai melengkung. Di muka samping kiri Besar juga masih tetap tampak luka memar pada telinga serta pipinya.
Baca juga: Jurusan di UNSIKA
Kapolsek Batu Aji Kompol Syafrudin Dalimunthe menjelaskan, ke-2 bocah malang ini disangka disekap di ruangan kosong tiada atap oleh paman kandungnya semenjak dua tahun kemarin.
Ruang itu ditutup dengan triplek serta cuma berlantai tanah tempat berteduh ke-2 bocah itu cuma bangku yang ditutup terpal.
Di ruangan itu ikut diketemukan piring plastik serta sisa tempurung kelapa. Disangka ke-2 bocah ini dikasih makan di piring plastik serta sisa tempurung kelapa itu.
Menurut Kapolsek, anggotanya yang hadir ke tempat waktu lakukan olah TKP ikut temukan beberapa potong kayu serta besi yang disangka dipakai untuk memukul ke-2 korban.
“Kondisi ke-2 korban waktu diketemukan begitu memprihatinkan. Tidak hanya ketakutan ke-2 bocah malang ini selalu menangis sebab lapar serta dalam keadaan demam,” kata Kompol Syafruddin Dalimunthe, Jumat (24/8/2018).
Waktu dikasih makan kedua-duanya tampak begitu lahap memakan makanan itu. Bahkan juga dua bungkus nasi yang dikasihkan anggota Polsek pada Besar habis dilahap bocah ini.
"Bila disaksikan dari keadaan ke-2 anak itu kelihatannya bukan satu barangkali kedua-duanya dikurung di gudang serta jarang dikasih makanan. Peluang sampai kini tidak diurus atau ditelantarkan sebab waktu dicheck Besar menanggung derita busung lapar," tutur Kapolsek.
Baca juga: Jurusan di UBAYA
Rahman serta Besar ialah keponakan dari Suryanto yang diberikan kepadanya semenjak 2,5 tahun kemarin. Orang-tua korban sekarang ini kerja menjadi TKI di Timor Leste.
"Menurut pernyataan Suryanto, dianya memang mengurung ke-2 anak itu di gudang tempat kedua-duanya diketemukan sampai malam. Suryanto ikut mengakui sempat memukul ke-2 anak itu sebab bandel," timpal Kapolsek.
Kapolsek ikut menyayangkan sikap Suryanto pada ke-2 keponakannya itu. Walau sebenarnya dari pernyataan Suryanto, orang-tua ke-2 bocah malang ini teratur mengiriminya uang pada 2,5 -3 juta perbulannya untuk Besar serta Rahman.
Menurut Kapolsek, pihaknya sudah mengontak ke-2 orang-tua Besar serta Rahman melalui hp punya Suryanto yang diambil alih polisi. "Yang saya sayangkan Suryanto kurang kooperatif dalam kontrol," pungkasnya.
Sisi kuku jari tangan ada juga luka lebam seperti sisa terjepit atau luka dalam. Bahkan juga tangan kiri Besar cukup bengkok yang disangka sisa patah serta dilewatkan sampai melengkung. Di muka samping kiri Besar juga masih tetap tampak luka memar pada telinga serta pipinya.
Baca juga: Jurusan di UNSIKA
Kapolsek Batu Aji Kompol Syafrudin Dalimunthe menjelaskan, ke-2 bocah malang ini disangka disekap di ruangan kosong tiada atap oleh paman kandungnya semenjak dua tahun kemarin.
Ruang itu ditutup dengan triplek serta cuma berlantai tanah tempat berteduh ke-2 bocah itu cuma bangku yang ditutup terpal.
Di ruangan itu ikut diketemukan piring plastik serta sisa tempurung kelapa. Disangka ke-2 bocah ini dikasih makan di piring plastik serta sisa tempurung kelapa itu.
Menurut Kapolsek, anggotanya yang hadir ke tempat waktu lakukan olah TKP ikut temukan beberapa potong kayu serta besi yang disangka dipakai untuk memukul ke-2 korban.
“Kondisi ke-2 korban waktu diketemukan begitu memprihatinkan. Tidak hanya ketakutan ke-2 bocah malang ini selalu menangis sebab lapar serta dalam keadaan demam,” kata Kompol Syafruddin Dalimunthe, Jumat (24/8/2018).
Waktu dikasih makan kedua-duanya tampak begitu lahap memakan makanan itu. Bahkan juga dua bungkus nasi yang dikasihkan anggota Polsek pada Besar habis dilahap bocah ini.
"Bila disaksikan dari keadaan ke-2 anak itu kelihatannya bukan satu barangkali kedua-duanya dikurung di gudang serta jarang dikasih makanan. Peluang sampai kini tidak diurus atau ditelantarkan sebab waktu dicheck Besar menanggung derita busung lapar," tutur Kapolsek.
Baca juga: Jurusan di UBAYA
Rahman serta Besar ialah keponakan dari Suryanto yang diberikan kepadanya semenjak 2,5 tahun kemarin. Orang-tua korban sekarang ini kerja menjadi TKI di Timor Leste.
"Menurut pernyataan Suryanto, dianya memang mengurung ke-2 anak itu di gudang tempat kedua-duanya diketemukan sampai malam. Suryanto ikut mengakui sempat memukul ke-2 anak itu sebab bandel," timpal Kapolsek.
Kapolsek ikut menyayangkan sikap Suryanto pada ke-2 keponakannya itu. Walau sebenarnya dari pernyataan Suryanto, orang-tua ke-2 bocah malang ini teratur mengiriminya uang pada 2,5 -3 juta perbulannya untuk Besar serta Rahman.
Menurut Kapolsek, pihaknya sudah mengontak ke-2 orang-tua Besar serta Rahman melalui hp punya Suryanto yang diambil alih polisi. "Yang saya sayangkan Suryanto kurang kooperatif dalam kontrol," pungkasnya.
Tuesday, October 23, 2018
Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Satpol PP Ditangkap BNN Kendal
Tubuh Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kendal tangkap seseorang pelaku Satpol PP waktu akan transaksi sabu-sabu dalam suatu rumah di dukuh Gayaman, Desa Mororejo, Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah.
Waktu diamankan pelaku PNS ini masih tetap berseragam Satpol PP serta mengendarai sepeda motor pelat merah. Petugas ikut mengambil alih satu paket sabu-sabu seberat 0,5 gr dari tangan terduga berinisial Z yang bekerja di Kecamatan Kendal Kota.
Baca juga: Akreditasi Prodi UNIMA
Kepala BNN Kabupaten Kendal Sharlin Tjahaja Frimer Arie menjelaskan, penangkapan pelaku Satpol PP Kabupaten Kendal ini, sesudah ada laporan penduduk pada petugas BNN Kabupaten Kendal akan ada transaksi sabu-sabu. Ditambah lagi terduga Z sudah jadi target petugas, sebab sudah sempat lolos waktu akan akan diamankan.
“Mendengar akan ada transaksi, petugas tidak ingin kecurian serta menangkapnya waktu akan memberi sabu-sabu pada seseorang konsumen. Terduga sudah sempat buang bungkusan plastik berisi kristal putih seberat 0,5 gr,” kata Sharlin, Selasa (23/10/2018).
Sharlin memberikan, terduga mengakui yang cuma pengguna akan didalami. Dari tangan terduga yang kerja di kantor Kecamatan Kendal Kota ini ditangkap tanda bukti satu unit telephone genggam, uang tunai sebasar Rp514.000, satu pakaian kostum Satpol PP bersama kendaraan dinas pelat merah, dan sabu-sabu seberat 0,5 gr.
Terduga akan dijaring dengan Masalah 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35/2009 mengenai Narkotika dengan intimidasi optimal 20 tahun penjara. “Tersangka masih tetap dicheck petugas BNN Kabupaten Kendal untuk mencari jaringan peredaran narkoba yang lain di Kabupaten Kendal,” tutur Sharlin.
Baca juga: Akreditasi Prodi UNSRAT
Waktu dicheck petugas, terduga Z awalannya mengakui cuma untuk pengguna. Gagasannya barang yang dibawa akan dipakai bersama dengan seseorang piranti Desa Mororejo yang telah mengontaknya. Bahkan juga menurut pernyataan terduga, perlengkapan untuk menggunakan sabu-sabu telah disediakan di dalam rumah piranti desa itu.
Ia menuturkan, pesan sabu-sabu dari jaringan bandar narkoba di Lapas Kedungpane, Semarang, di harga Rp600.000. Barang yang dipesan lalu diambil di muka Puskesmas Brangsong lantas dibawa ke Kaliwungu untuk diserahkan pada konsumen yang lain. Terduga mengakui seringkali dihubungi piranti desa itu untuk menemukan sabu-sabu.
Waktu diamankan pelaku PNS ini masih tetap berseragam Satpol PP serta mengendarai sepeda motor pelat merah. Petugas ikut mengambil alih satu paket sabu-sabu seberat 0,5 gr dari tangan terduga berinisial Z yang bekerja di Kecamatan Kendal Kota.
Baca juga: Akreditasi Prodi UNIMA
Kepala BNN Kabupaten Kendal Sharlin Tjahaja Frimer Arie menjelaskan, penangkapan pelaku Satpol PP Kabupaten Kendal ini, sesudah ada laporan penduduk pada petugas BNN Kabupaten Kendal akan ada transaksi sabu-sabu. Ditambah lagi terduga Z sudah jadi target petugas, sebab sudah sempat lolos waktu akan akan diamankan.
“Mendengar akan ada transaksi, petugas tidak ingin kecurian serta menangkapnya waktu akan memberi sabu-sabu pada seseorang konsumen. Terduga sudah sempat buang bungkusan plastik berisi kristal putih seberat 0,5 gr,” kata Sharlin, Selasa (23/10/2018).
Sharlin memberikan, terduga mengakui yang cuma pengguna akan didalami. Dari tangan terduga yang kerja di kantor Kecamatan Kendal Kota ini ditangkap tanda bukti satu unit telephone genggam, uang tunai sebasar Rp514.000, satu pakaian kostum Satpol PP bersama kendaraan dinas pelat merah, dan sabu-sabu seberat 0,5 gr.
Terduga akan dijaring dengan Masalah 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35/2009 mengenai Narkotika dengan intimidasi optimal 20 tahun penjara. “Tersangka masih tetap dicheck petugas BNN Kabupaten Kendal untuk mencari jaringan peredaran narkoba yang lain di Kabupaten Kendal,” tutur Sharlin.
Baca juga: Akreditasi Prodi UNSRAT
Waktu dicheck petugas, terduga Z awalannya mengakui cuma untuk pengguna. Gagasannya barang yang dibawa akan dipakai bersama dengan seseorang piranti Desa Mororejo yang telah mengontaknya. Bahkan juga menurut pernyataan terduga, perlengkapan untuk menggunakan sabu-sabu telah disediakan di dalam rumah piranti desa itu.
Ia menuturkan, pesan sabu-sabu dari jaringan bandar narkoba di Lapas Kedungpane, Semarang, di harga Rp600.000. Barang yang dipesan lalu diambil di muka Puskesmas Brangsong lantas dibawa ke Kaliwungu untuk diserahkan pada konsumen yang lain. Terduga mengakui seringkali dihubungi piranti desa itu untuk menemukan sabu-sabu.
Subscribe to:
Posts (Atom)