Pengamat perkotaan dari Kampus Trisakti, Nirwono Joga menilainya pengawasan bangunan instalasi media luar ruangan, seperti reklame serta tower telekomunikasi di DKI Jakarta, begitu lemah. Pemprov DKI jadi regulator semestinya miliki standard pengawasan serta ketegasan menertibkan semua intalasi media luar ruangan yang membahayakan.
Baca juga: Biaya Kuliah UMS - Pendaftaran UMS
" Papan yang keropos, tiang berkarat yang membahayakan penguna jalan mesti ditindak tegas. Kan sudah mengetahui yang ditancap dibawah 80 cm beresiko. Pemprov mesti berani, " katanya, Rabu (29/11/2017).
Di ketahui, satu tower base transceiver station (BTS) rubuh serta menerpa tiga rumah warga di Jalan Bandar Jati, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Minggu (26/11/2017) kemarin. Penyebabnya rubuhnya tower BTS itu karena angin kencang yang menempa daerah itu.
Disamping itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu, menyebutkan telah memohon unit kerja piranti daerah berkaitan merespons ada momen jatuhnya tower telekomunikasi yang berlangsung di lokasi Cipayung, itu. Seperti Dinas Penamaman Modal serta Service Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang perlu selekasnya memberi database media instalasi luar ruangan, baik yang berizin ataupun yg tidak, termasuk juga yang beresiko.
" Bila kita jadi penegak ketentuan yang membuat perlindungan orang-orang mesti mengawasi, sulit. Beri database agar kita cabut yang berbahay, " tandasnya.
Baca juga: Biaya Kuliah UAD - Pendaftaran UAD
No comments:
Post a Comment